PENDAFTARAN
- Kuota Murid Baru
Jumlah murid baru yang akan diterima di UPTD SMP Negeri 1 Kandanghaur sebanyak 418 Murid yang akan di bagi dalam 4 jalur pendaftaran meliputi :
- Jalur Domisili minimal 40 %
- Jalur Afirmasi minimal 20 %
- Jalur Afirmasi desa tertentu 5 % ( Pranti, Soge, Eretan Kuilon, Kertawinangun dan Eretan Wetan)
- Jalur Prestasi maksimal 33 %
Jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru maksimal 2%
2. Waktu, Mekanisme dan Tempat Pendaftaran
a. Waktu
1) Pendaftaran Gelombang 1 Jalur Prestasi dan Afirmasi Senin – Rabu, 22 Juni – 24 Juni 2026 mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB (dengan Istirahat pukul 11.45-13.00 WIB). Batas akhir pencabutan berkas Tanggal 24 Juni 2026. 2)
2) Pendaftaran Gelombang 2 Jalur Domisili dan Mutasi Senin – Sabtu, 29 Juni – 3 Juli 2026 mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB (dengan Istirahat pukul 11.45-13.00 WIB). Batas akhir pencabutan berkas 3 Juli 2026.
b. Mekanisme
a. Daring :
- Calon Murid Baru (CMB) didampingi Orangtua/Wali-/Guru SD/operator mendaftar secara daring/online. di website https://spmb-smp.disdik.indramayukab.go.id/ dan mencetak bukti pendaftaran;
- CMB memilih satu Jalur penerimaan murid baru dan memilih satu sekolah tujuan;.
Jalur Prestasi terbagi 2 yaitu 1. nilai hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) dan 2. prestasi akademik bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya serta Prestasi Non Akademik;
Melengkapi data pendaftaran sesuai kenyataan;
- CMB dapat membatalkan pendaftaran (cabut berkas) sampai hari terakhir pendaftaran dengan catatan:
CMB tidak dapat mendaftar kembali pada jalur yang sama di sekolah tujuan yang sama 2) CMB dapat mendaftar kembali di sekolah tujuan yang sama namun pada jalur yang berbeda 3) CMB yang membatalkan pendaftaran (cabut berkas) dapat mendaftar kembali ke sekolah tujuan yang berbeda pada semua jalur.
2) Luring : setelah melakukan pendaftaran secara daring (online), calon murid didampingi Orangtua/Wali/Guru SD hadir ke sekolah yang dituju sesuai jadwal untuk penyerahan berkas pendaftaran (Jadwal penyerahan berkas diinformasikan pada saat melakukan pendaftaran Daring/Online).
3) Jika setelah pendaftaran ingin memindahkan sekolah tujuan maka waktu pencabutan berkas paling lambat pada hari terakhir pendaftaran di setiap gelombang.
4) Persyaratan
- Foto ccoy Ijazah SD/MI
- Lembar Validasi NISN dari laman
- Foto ccoy Ijazah MDA (Jika belum memiliki ijazah MDA maka Orangtua membuat surat pernyataan siap mengikuti MDA atau jika sedang mengikuti MDA maka membuat surat keterangan sedang mengikuti MDA yang ditandatangani oleh Kepala MDA)
- Surat Keterangan mampu membaca Alqur’an dari Kepala MDA;
- Foto copy kartu tanda penduduk (KTP) orang tua;
- Foto copy kartu keluarga (KK) diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
- Foto copy akte kelahiran/Kartu Identitas Anak (KIA)/surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh kepala desa sesuai dengan domisili calon Murid
- Foto copy akte kelahiran/Kartu Identitas Anak (KIA)/surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh kepala desa sesuai dengan domisili calon Murid
- Surat Kelakuan Baik dari SD untuk lulusan TA 2025/2026, dan dari Pemerintahan Desa/Kelurahan untuk lulusan sebelum TA 2025/2026
- Screenshot/tangkapan layar titik koordinat tempat tinggal
- Surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- Foto copy KIP/Surat Keterangan Terdaftar DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang diterbitkan Dinas Sosial setempat melalui Puskesos Desa/Kelurahan setempat.(tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau SKTM).
- Surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis dari Puskesmas dan/atau Rumah Sakit.
- Foto copy Surat penugasan dari instansi, lembaga atau kantor yang mempekerjakan
- Foto copy Surat keterangan domisili
- Foto copy SK penugasan sebagai guru/tenaga kependidikan
- Foto copy Sertikat kejuaraan/sertifikat prestasi akademik atau non-akademik, dengan usia sertifikat paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB
- Surat pertanggungjawaban mutlak dari pihak berwenang atau kepala Sekolah asal jalur prestasi akademik/non akademik perlombaan
- Foto copy sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)